Ujian Proposal

29 09 2008

Akhir2 ini anak semester 5 PJJ D3 TKJ disibukkan dengan penyusunan proposal sebagai persyaratan awal dalam pembuatan Proyek Akhir. batas waktu penyerahan proposal sudah berakhir pada 26 Septermber 2008. Ujian proposal dilaksanakan pada tanggal 28 September 2008 (Tahap 2).

Pada awalnya suasana begitu mencekam, semua mahasiswa mulai berandai-andai dan menebak-nebak pertanyaan yang akan diberikan oleh dosen penguji. Ujian dimulai pada pukul 10.00 Wita berlokasi di ruang MatDP Politeknik negeri Bali. Beragam suasanya nampak disana, kegundahan, kecemasan, kesedihan, dan keceriaan mewarnai ruangan tersebut.

Penguji berjumlah 5 orang. 4 orang penguji untuk proposal Sistem informasi dan 1 orang penguji proposal jaringan.

Mimpi buruk dialami oleh mahasiswa yang mengambil Jaringan Komputer. Pasalnya dari pengujian tahap pertama, diperoleh informasi bahwa banyak mahasiswa yang proposalnya ditolak dengan berbagai alasan. Hingga kecemasan menyelimuti mahasiswa yang mengambil tema jaringan. bahkan ada yang belum diuji sudah mengatakan bahwa pasti akan ditolak.

Ironis memang kita sebagai mahasiswa Jaringan malah kebanyakan yang mengambil Sistem Informasi. Namun kenyataan ini tidak lah tanpa alasan. melihat intensitas perkuliahan yang tidak begitu intens. serta materi yang didapatkan dibangku kuliah tidak benar-benar dapat diterapkan di tempat tugas merupakan salah satu kendala sebagian besar mahasiswa. Kondisi di luar tidak seperti yang dibayangkan.





TOLAK RUU APP

21 09 2008

Belakangan ini semakin hangat dibicarakan tentang Pengesahan RUU Anti POrnografi dan Pornoaksi.

Rancangan UU itu “katanya” akan disahkan pada 23 September 2008. berarti besok. Masyarakat yang menentang diberlakukannya RUU itu masih terus berjuang agar Pengesahan RUU itu tidak jadi dilaksanakan alias ditolak.

BEberapa elemen masyarakat yang menolak, membuat rencana lain apabila RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut benar-benar disahkan. Seperti yang disampaikan Ngurah Arta koordinator aksi menolak RUU Anti Pornografi dan POrnoaksi mengatakan, apabila RUU itu benar2 diberlakukan maka masyarakat Bali akan melakukan penolakan dengan cara melakukan apa yang menjadi larangan dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut.

Sebagai masyarakat Bali, aku juga berfikir dan MENOLAK diberlakukannya RUU APP ini. Bayangkan apa jadinya kita (Bali khussunya) apabila RUU APP ini benar diberlakukan. Kita di bali segala kegiatan yang melibatkan budaya hampir melanggar RUU APP. Bukan hanya bali, daerah lain misalnya, Jawa yang terkenal dengan jaipongnya. Apabila tarian jaipong yang memang terkenal dengan goyang pinggulnya, kemudian diberangus tidak lagi menyertakan goyang jaipong mungkin namanya akan beda. Mungkin saja namanya Tarian Pongjai… atau lainnya ….. (hehe…. ngeyel….!!!)

Sebagai bentuk solidaritas kita dalam menolak RUU APP ini, dalam blog ini saya pasang gambar bentuk penolakan terhadap RUU APP